> >

Revaldo usai Ditangkap: Lebih Baik Ditegur Polisi daripada Ditegur Yang Maha Kuasa

Selebriti | 13 Januari 2023, 18:22 WIB
Aktor Revaldo meminta maaf usai ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Revaldo mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seusai dirinya kembali ditangkap terkait kasus narkoba.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kepolisian merupakan teguran untuknya agar dapat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan Revaldo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/1/2023).

"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya sama Dirnarkoba yang sudah menegur saya kembali," kata Revaldo yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Untuk diketahui, ini merupakan kali ketiga Revaldo ditangkap terkait kasus Narkoba. Sebelumnya ia pernah ditangkap pada 2006 dan 2010 lalu. 

Pria 40 tahun ini merasa dirinya lebih baik diamankan polisi ketimbang mengalami dampak lebih buruk karena mengonsumsi narkoba.

"Lebih baik ditegur sama abang-abang ini (pihak kepolisian) daripada ditegur yang sama Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Revaldo juga berterima kasih karena dirinya akan dibimbing untuk bisa sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba

"Terima kasih juga karena saya akan dibimbing yang terbaik untuk saya," ujarnya.

Baca Juga: Revaldo Minta Maaf, Sebut Dirinya Pecandu yang Punya Masalah Mental

Revaldo Jadi Tersangka Narkoba

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Dia juga menyebut, Revaldo akan direhabilitasi di panti rehabilitasi milik pemerintah.

"Yang bersangkutan akan direhabilitasi."

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi methamfetamina, amphetamina dan THC.

Kepada penyidik, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Dicurigai Masuk Jaringan Pengedar, Ini Kata Polisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU