> >

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong Investasi

Selebriti | 15 Desember 2022, 14:05 WIB
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus penipuan investasi aplikasi Quotex. (Sumber: Instagram)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara akibat kasus penipuan investasi aplikasi Quotex.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa vonis empat tahun tersebut dijatuhkan karena Doni Salmanan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim, Kamis (15/12/202), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dirampas untuk Korban dan Negara

Vonis Doni Salmanan ini diketok berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Vonis Doni Salmanan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun. JPU menganggap Doni Salmanan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Korban Doni Salmanan Minta Uang Dikembalikan: Itu Bukan Kerugian Negara, tapi Kerugian Korban

Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

Pasalnya, vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari harapan tim jaksa. Pihaknya akan menyusun memori banding untuk kemudian disampaikan ke pengadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU