> >

Tak Rela Aset Indra Kenz Jatuh ke Tangan Negara, Korban Binomo Minta JPU Ajukan Banding

Selebriti | 15 November 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi. Ratusan korban penipuan robot trading Binomo demo meminta JPU ajukan banding atas putusan hakim yang memutuskan aset Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara. (Sumber: Tribun Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara.

Pasalnya, mereka menuntut agar aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada para korban Binomo.

Oleh karena itu, para korban Binomo berupaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Hal itu disampaikan oleh Irsan Gusfrianto, kuasa hukum korban Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Korban Kasus Indra Kenz Tercatat ada 144 Orang, Total Kerugian Hingga Rp83 Miliar!

"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto, dikutip dari Kompas.com.

Kukuh tak ingin aset Indra Kenz diserahkan ke negara, Irsan beralasan bahwa harta crazy rich Medan tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban.

Diketahui, ada 144 orang melaporkan Indra ke polisi terkait penipuan Binomo dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). 

Terlebih, kata Irsan, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," kata Irsan.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU