> >

Respons Nikita Mirzani Dengar Dakwaan Pasal Berlapis dari Hakim: Ketawa Aja

Selebriti | 15 November 2022, 06:45 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang dalam sidang perdana pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (14/11/2022). (Sumber: Tribunnews)

Adapun dakwaan ketiga yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. 

Nikita Mirzani berencana untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 28 November 2022.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribun Serang


TERBARU