> >

Indra Kenz Bakal Ajukan Banding, Klaim Bukti-Bukti Persidangan Dikesampingkan oleh Majelis Hakim

Selebriti | 14 November 2022, 22:05 WIB
Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) ditunda (Sumber: Jurnalis Kompas Tv, Eka Marlupy)

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, Brian juga mengatakan bahwa Indra Kenz justru lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan dari platform Binomo.

“Itu tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tegasnya.

Kini, Indra Kenz memiliki waktu selama tujuh hari untuk mendaftarkan permohonan banding ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU