> >

Nikita Mirzani Siap Dikonfrontasi dengan Dito Mahendra, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

Selebriti | 11 November 2022, 21:41 WIB
Nikita Mirzani siap dikonfrontasi dengan Dito Mahendra dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022) depan. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani siap dikonfrontasi dengan Dito Mahendra dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022) depan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya siap menjalani persidangan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Senin Depan, Sidang Perdana Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Digelar secara Terbuka

“Kalau Niki sangat siap, malah dari kemarin minta segera disidangkan,” kata Fahmi, Jumat (11/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Fahmi mengatakan, agenda sidang besok Senin adalah pembacaan dakwaan. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Adapun waktu pengajuan eksepsi tersebut, Fahmi belum mengetahui persisnya.

“Nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya, atau minta waktu untuk meninjau dakwaan,” jelas Fahmi.

Baca Juga: Seharusnya Kelar 13 November 2022, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Dito Mahendra diminta hadir

Dalam sidang perdana besok, Fahmi meminta pihak pelapor, yakni Dito Mahendra, datang langsung di persidangan. Dia ingin melihat bagaimana rupa sosok yang melaporkan kliennya.

Fahmi membandingkan sidang ini dengan sidang teroris di Jakarta Timur. Baginya, aneh jika sidang Nikita digelar secara online.

“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP, terdakwa harus dihadirkan,” ucap Fahmi. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas .com


TERBARU