> >

Seharusnya Kelar 13 November 2022, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Selebriti | 9 November 2022, 16:13 WIB
Nikita Mirzani saat di Kantor Kejari, Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

 

Penahanan terhadap perempuan 36 tahun itu juga dilakukan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10).

Baca Juga: Nikita Mirzani Seharusnya Umrah Bareng Sahabat, tapi Batal gara-gara Ditahan

Kasus yang menimpa Nikita adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materiil sebanyak Rp17,5 juta akibat postingan Nikita.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU