> >

Digugat Wanda Hamidah soal Eksekusi Rumah, Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Selebriti | 19 Oktober 2022, 15:05 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Dhani Sukma tak gentar digugat oleh Wanda Hamidah soal eksekusi rumah. (Sumber: Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Jakarta Pusat Dhani Sukma tak gentar dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh artis Wanda Hamidah terkait eksekusi rumah.

Dhani menegaskan bahwa pihaknya mengeksekusi rumah tersebut sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau masalah itu kan semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, tidak mungkin pemerintah melakukan tindakan tanpa ada dasar hukum,” ujar Dhani saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/10/2022), seperti dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Rumahnya Urung Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

"Ketika amanah peraturan perundang-undangan ditetapkan, kemudian ada mekanismenya, maka itu akan kami tempuh sesuai mekanisme yang ada." 

 

Sebelumnya, rumah Wanda Hamidah didatangi oleh puluhan personel gabungan dari Satpol PP, pihak kepolisian, hingga pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Mereka meminta rumah Wanda dikosongkan. Namun, eksekusi tersebut urung usai mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP dengan Pemda DKI Jakarta.

Sehari sebelum eksekusi dilakukan, keluarga Wanda Hamidah rupanya melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT dengan penggugat Hamid Husein, keluarga dari Wanda Hamidah.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Warta Kota


TERBARU