> >

Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga

Selebriti | 15 Oktober 2022, 13:21 WIB
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar diizinkan pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com)

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Baca Juga: Sudah Diizinkan Pulang, Rizky Billar: Saya Sangat Mencintai Istri Saya

Sebelumnya, Rizky Billar sudah diperbolehkan pulang setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada Jumat (14/10/2022) malam.

"Permohonan penagguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat (14/10).

Meski demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor. Sebab, proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.

"Jadi tersangka RB setelah ditangguhkan tetap wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice masih berlangsung," lanjut Ade.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU