> >

Ini Alasan Hotma Sitompoel Ajukan Surat Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Selebriti | 13 Oktober 2022, 14:41 WIB
Pengacara terkenal, Hotma Sitompoel menjadi kuasa hukum Rizky Billar, tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel, mengaku akan melayangkan permohonan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar suami Lesti Kejora tersebut tidak ditahan.

Hotma datang ke Mapolres Jakarta Selatan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat datang bersama satu orang lainnya.

Sebagai pengacara, Hotma punya alasan kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Apalagi ia sudah diminta Billar untuk membantunya dalam menghadapi proses hukum ini.

"Tujuan mendampingi klien. Bukan (beri) surat penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma dilansir Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Lesti Kejora Segera Pulang Umrah Setelah Tahu Rizky Billar jadi Tersangka KDRT

"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," lanjutnya.

Hotma Sitompoel juga mengaku telah berencana untuk melakukan perdamaian dengan pihak Lesti Kejora.

"Kami akan usahakan itu (mediasi)," kata Hotma singkat.

Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Rizky-Lesti Kejora.

Baca Juga: 6 Fakta Rizky Billar Tersangka KDRT: Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ingin Damai dengan Lesti

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan bahwa keputusan terkait penahanan terhadap Rizky Billar akan diumumkan setelah bapak satu anak tersebut selesai menjalani pemeriksaan.

"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU