Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M, Indra Kenz Siap Ajukan Pembelaan
Selebriti | 6 Oktober 2022, 09:56 WIBIndra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV