> >

Baim Wong dan Paula Bakal Diperiksa Buntut Prank KDRT, Polisi: Mengarah Pidana

Selebriti | 3 Oktober 2022, 11:38 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipanggil polisi terkait konten prank KDRT (Sumber: Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Youtuber sekaligus pasangan suami istri, Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal dipanggil pihak kepolisian buntut aksi prank berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula termasuk pada pelanggaran tindak pidana.

Terkait pemanggilan Baim dan Paula, Nurma mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Kapolsek Kebayoran Lama.

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma, Senin (3/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Baim-Paula Prank Polisi Pura-pura KDRT, Psikiater: Efek Konten Bagi Korban KDRT Bisa Takut Lapor

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Baim Wong Dikecam

Sejumlah kalangan dan netizen ramai-ramai mengecam konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven karena dinilai memberikan efek buruk.

Pasangan suami istri itu juga dituding tidak memiliki empati atas kasus KDRT yang baru-baru ini dialami penyanyi Lesti Kejora.

 

Bahkan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut menyayangkan aksi Baim Paula yang memberikan contoh buruk kepada masyarakat.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU