> >

Istilah Open Mic Didaftarkan sebagai Merek, Komika Menjerit: Ada Kafe Diminta Sampai Rp250 Juta

Selebriti | 25 Agustus 2022, 15:05 WIB
Belasan komika, mulai dari Ernet Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono datangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Indonesia 'menjerit' buntut dari istilah open mic yang dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM.

Seseorang dengan nama Ramon Papana mendaftarkan istilah open mic pada 2013 silam.

Pendaftaran merek tersebt diikuti dengan somasi dan meminta setiap acara yang menggunakan kata open mic untuk membayar.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Program #TawadiReels untuk Bantu Kembangkan Bakat Komika Baru

Kuasa hukum komunitas Stand Up Comedy Indonesia, Panji Prasetyo mengatakan bahwa pendaftaran open mic sebagai merek dagang cukup meresahkan, terutama bagi kalangan komika.

Dia menyebutkan bahwa pihak yang mendaftarkan merek tersebut sampai meminta uang dengan jumlah yang cukup fantastis kepada kafe yang menggelar acara bertajuk open mic.

“Ada untuk beberapa cafe mereka minta sampai Rp250 juta,” ungkap Panji, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Oleh karena itu, para komika memutuskan untuk melayangkan gugatan agar pendaftaran merek open mic dibatalkan.

Ketua komunitas Stand Up Comedy, Adjis Doaibu mengatakan bahwa lolosnya istilah tersebut sebagai merek dagang menimbulkan sejumlah masalah.

Hal ini lantaran istilah open mic sudah melekat di dunia stand up comedy secara umum sehingga banyak digunakan di beberapa acara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews


TERBARU