> >

Belasan Komika, Mulai Ernest Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono Datangi Pengadilan Niaga, Ada Apa?

Selebriti | 25 Agustus 2022, 14:50 WIB
Belasan komika, mulai dari Ernet Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono datangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belasan komika Indonesia mulai dari Ernest Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Selain Ernest dan Pandji, terlihat ada Adjis Doaibu dan Mosidik bersama komika lain. Mereka ramai-ramai datang ke pengadilan untuk meminta pihak pengadilan membatalkan pendaftaran merek dagang atas nama 'open mic'.

Diketahui, istilah 'open mic' didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Orang yang diduga mendaftarkan 'open mic' adalah Ramon Papana.

Baca Juga: Soal HAKI Citayam Fashion Week, Ini Aturan Merek yang Tidak Bisa Daftar dan Ditolak

Ernest menjelaskan bahwa pendaftaran istilah tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, istilah tersebut merupakan istilah umum yang kerap digunakan.

“Ya, mungkin dari saya kalau teman-teman yang tidak familiar dengan 'open mic' itu istilah yang sangat umum ya di dunia stand up,” kata Ernest, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.

“Kalau open mic didaftarkan, ya enggak masuk akal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ernest Prakasa menjelaskan bahwa istilah 'open mic' sama seperti istilah pentas seni atau festival jajanan yang merujuk pada istilah umum.

Akan ada kerancuan apabila istilah 'open mic' dipatenkan sebagai merek dagang. Hal inilah yang membuat dia bersama rekan komika lain memutuskan untuk melayangkan gugatan.

“Jadi, karena Kemenkumham sudah meloloskan ini, kita coba untuk menggugat itu sih,” jelasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU