> >

Sudah Ketok Palu! Hakim Kabulkan Permohonan Cerai Angga Wijaya ke Dewi Perssik

Selebriti | 1 Agustus 2022, 12:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya ke Dewi Perssik. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya ke Dewi Perssik.

Tim kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto membacakan surat keputusan perceraian kliennya, di mana Angga Wijaya diizinkan untuk mengikrarkan talak.

“Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Murya Agung (Dewi Perssik), intinya itu," ujar Emi Wiranto, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022), mengutip Grid.id.

Baca Juga: Putusan Sidang Cerai Dewi Perssik dan Angga Wijaya Dibacakan Hari Ini, Keduanya Kompak Tak Hadir

Proses perceraian

Rentetan proses sidang perceraian pemilik Goyang Gergaji ini akhirnya rampung dalam waktu satu bulan.

Diketahui, ini adalah perceraian ketiga bagi Dewi Perssik, setelah gagal membina rumah tangga dengan Saipul Jamil dan Aldi Taher.

Angga Wijaya mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 lalu.

Angga memutuskan untuk berpisah dengan Dewi Perssik setelah menikah selama lima tahun, sejak 10 September 2017.

Baca Juga: Saipul Jamil Jawab Isu Rujuk dengan Dewi Perssik, Bermula dari Video Mesra

Angga Wijaya menyebutkan alasannya ingin bercerai dengan Dewi Perssik adalah perbedaan prinsip. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Grid.id, Tribunnews


TERBARU