> >

Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Selebriti | 24 Juli 2022, 11:37 WIB
Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang 20 hari. Berkas perkara kasus penipuan trading Quotex belum dilimpahkan ke Pengadilan (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan tersangka kasus penipuan aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan diperpanjang 20 hari jelang persidangan.

Diketahui, Doni Salmanan sedang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

"Masih diperpanjang (penahanan) 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bale Bandung, Sugeng Sumarno, melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung (BB), Andrie Dwi Subianto, melansir Tribun Jabar, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi

Berkas Perkara Belum Dilimpahkan

Andrie mengatakan hingga kini berkas perkara kasus Doni Salmanan belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Saat ini, lanjut Andrie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyelesaikan berkas dakwaan

"Tim lagi menyempurnakan dakwaan, karena ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-nya) kan," ujarnya.

Kendati demikian, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Didi Suhardi memastikan proses pemberkasan terhadap Doni Salmanan akan dipercepat. 

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 JPU untuk Sidang Doni Salmanan

Didi Suhardi telah menunjuk tujuh tim baik Hakim dan juga Tim JPU untuk pemberkasan demi mempercepat proses persidangan di Bale Bandung.

"Barang bukti telah di data secara lengkap oleh tim Kejaksaan Bale Bandung. Saya meminta agar dalam persidangan kasus ini dilakukan seminggu dua kali agar kasus ini bisa cepat terselesaikan dalam persidangan nanti," ucap Didi beberapa waktu lalu.

Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. 

Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribun Jabar


TERBARU