> >

Denny Sumargo Sebut Kalah Menang Tak Masalah, Ngaku Rugi Rp700 Juta Kasus Penggelapan

Selebriti | 8 Juli 2022, 05:42 WIB
Denny Sumargo menjalani persidangan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya, Ditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Denny Sumargo mengatakan saat ini dirinya tak mengharapkan uang kerugian terkait kasus dugaan penggelapan oleh mantan manajer kembali dalam keadaan utuh.

Seperti diketahui, Denny Sumargo kembali menjalani persidangan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya, Ditya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022) itu, Denny Sumargo berstatus menjadi saksi.

Denny Sumargo usai menjalani sidang kasus penggelapan dan pemalsuan aset yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya, Kamis (7/7/2022). (Sumber: Grid.id)

Baca Juga: Marshanda Sempat Tampil di Podcast sebelum Diduga Hilang, Denny Sumargo Ungkap Tak Ada Gelagat Aneh

"Mau gue menang atau kalah itu bukan hal yang penting," kata Denny Sumargo, melansir Grid.id.

Pria yang akrab disapa sebagai Densu itu menyatakan di persidangan bahwa kerugian yang dideritanya mencapai  Rp 700 juta akibat penggelapan yang dilakukan Ditya.

Jumlah kerugian itu belum termasuk nominal transaksi yang tidak dicantumkan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Namun, dirinya mengaku mengikhlaskan uang tersebut. Fokus Densu saat ini yakni mengungkap kelakuan mantan manajernya.

"Sejauh ini hati saya ikhlas, karena buat saya, sudahlah itu bukan rezeki saya lagi," ujarnya.

Menurut aktor 40 tahun tersebut, Ditya mengambil hak orang lain tidak hanya dirinya melainkan juga kliennya.

Baca Juga: AHY hingga Denny Sumargo Doakan Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan Selamat

"Dan yang bikin saya maju sejauh ini karena dia menggunakan identitas saya untuk mengambil hak dari talent-nya dia," tambah Densu.

"Buat gue pribadi, ini untuk meluruskan suatu hal di mana kita semua harus tahu kita gak boleh ambil orang lain punya hak," tegasnya.

Kronologi Kasus Penggelapan 

Pada 29 September 2021, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.

Denny menuding Ditya yang telah bekerja dengannya lebih dari 10 tahun membawa kabur Rp739 juta. 

Sebelum kabur, Denny mengatakan Ditya sudah mengembalikan sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Mengaku Tidak Kaget

Tidak hanya membawa kabur sejumlah uang, Denny mengklaim Ditya juga menyalahgunakan nama Densu Management untuk memalsukan surat.

Ditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Grid.id


TERBARU