> >

Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum

Selebriti | 22 Juni 2022, 21:47 WIB
Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Sumber: Kompas.com/cynthia lova)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang Kota mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka,” ucap Rezkinil, mengutip Kompas.com, Rabu (22/5/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya ke Propam: Ada Dugaan Kriminalisasi

Rezkinil bilang, surat tersebut diterima oleh Kejari pada 13 Juni 2022 lalu.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pihak Polresta Serang Kota, khususnya terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan, Nikita belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas beredarnya foto surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Diterima Kejari Serang, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Propam Polri

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU