> >

Polisi Gagal Jemput Nikita Mirzani usai Kepung Rumahnya 8 Jam Lebih

Selebriti | 15 Juni 2022, 16:05 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tidak berhasil menjemput Nikita Mirzani untuk upaya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE (Sumber: KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten gagal menjemput artis Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.

Diketahui, Nikita mengaku rumahnya didatangi oleh sejumlah polisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani Jam 3 Pagi: Dia Mangkir dari Pemeriksaan

Shinto mengatakan, datangnya penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat figur publik tersebut.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang yang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU