> >

Rezky Aditya Siap Lakukan Tes DNA, Pengacara: Pihak Wenny Minta Jual Putus

Selebriti | 28 Mei 2022, 08:25 WIB
Rezky Aditya menyatakan siap melakukan tes DNA untuk mengetahui status anak Wenny Ariani (Sumber: Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Rezky Aditya akhirnya buka suara tentang status anak dari Wenny Ariani yang selama ini disebut sebagai anak kandungnya.

Didampingi istrinya, Citra Kirana, serta pengacaranya, Ana Sofa Yuking, Rezky menyatakan bersedia melakukan tes DNA untuk memutus keraguannya setelah disebut sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Menurut Rezky, sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Banten, dirinya sudah sejak lama menawarkan diri secara sukarela untuk melakukan tes DNA.

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menyatakan Rezky bukan ayah biologis dari anak tersebut, seperti yang digugat Wenny Ariani.

“Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," ujar Rezky dilansir Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Rezky Aditya Ditetapkan jadi Ayah Kandung Anak Wenny Ariani, Citra Kirana: Aku Bersamamu Selalu

"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," sambungnya.

Menurut Rezky, melakukan tes DNA tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Kedua belah pihak harus menyetujui untuk melakukan itu.

Dia menuturkan, ada permintaan lain dari pihak Wenny setelah dirinya sudah menyatakan bersedia melakukan tes DNA.

Tak mau menjelaskan secara langsung soal permintaan lain tersebut, Rezky meminta pengacaranya untuk menjelaskan apa yang diminta pihak penggugat saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.

"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas pengacara Rezky, Ana.

Baca Juga: Meski Putusan Pengadilan Sudah Turun, Wenny Ariani Sebut Rezky Adhitya Belum Akui Anaknya

"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," jelasnya.

Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul pada Juni 2021. Saat itu, Wenny menuntut ganti rugi Rp17,5 miliar pada Rezky.

Saat itu, ia menegaskan bukan ganti rugi yang menjadi prioritas utamanya. Wenny ketika itu mengatakan hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.

Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan Wenny. Kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutus bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Naira.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU