> >

Terkuak, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ini Penjelasannya

Selebriti | 25 Mei 2022, 01:05 WIB
Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani oleh Pengadilan Tinggi Banten (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wenny Ariani bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Banten menyatakan aktor Rezky Aditya merupakan ayah kandung dari anaknya, NKS.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, muncul seorang perempuan bernama Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak buah hatinya dengan aktor Rezky Aditya.

Pengakuan tersebut sempat mengejutkan publik lantaran Rizky telah menikah dengan aktris Citra Kirana dan telah mempunyai seorang putra. 

Saat itu, Rezky Aditya memilih bungkam dan tidak menanggapi apapun soal tuduhan Wenny.

Kini, Wenny tidak kuasa menahan tangisnya ketika Pengadilan Tinggi Banten memutuskan gugatan banding yang diajukan olehnya.

Kabar tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Ia mengatakan, Rezky tidak dapat membuktikan bahwa NKS bukan anak kandungnya.

Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Wenny Ariani Ngaku Rezky Aditya Sering Jenguk Anaknya

"Ya benar sudah di putus (putusan pengadilan). Alhamdulillah Bu wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan, melansir dari Tribunnews, Selasa (24/5/2022).

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus bersedia melakukan tes DNA.

"Seandainya dia enggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Baca Juga: Digugat Wenny Ariani untuk Akui Anak, Pihak Rezky Aditya Minta Bukti

Kronologi Kasus Rezky Aditya

Tidak adanya tanggapan dari Resky Aditya, Wenny Ariani akhirnya mengajukan gugatan untuk menuntut pertanggung jawaban kepada Rezky dengan harapan mengakui anaknya yang berusia 8 tahun.

Gugatan Wenny tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 namun ditolak. 

Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 yang mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.



 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU