> >

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Krisdayanti Ucap Syukur

Selebriti | 12 April 2022, 19:46 WIB
Krisdayanti. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sidang paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Pengesahan UU TPKS itu disambut baik oleh banyak pihak, tak terkecuali penyanyi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti.

Sesaat setelah disahkan, Krisdayanti beserta para anggota dewan lainnya berdiri bertepuk tangan sebagai wujud rasa syukur.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Diketahui, Krisdayanti menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Syukur atas diputuskannya UU TPKS setelah melalui pembahasan panjang di DPR-RI. Akhirnya telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang Paripurna di DPR-RI pagi ini," tulis Krisdayanti dikutip dari Instagramnya, Selasa (12/4/2022).

Krisdayanti berharap, UU TPKS dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia dan membuka ruang yang aman bagi para korban.

"Semoga dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia," lanjut Krisdayanti.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Puan Maharani Menangis: Di Indonesia, Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Seksual

Istri Raul Lemos itu juga berterima kasih atas semua dukungan dari berbagai pihak yang terlibat hingga UU TPKS bisa disahkan.

Penulis : Dian Septina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU