> >

Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Juga Kena Denda Rp10 Juta

Selebriti | 11 April 2022, 22:20 WIB
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), saat hadir secara virtual dalam sidang kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan aktris tersebut dan suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Kuasa hukum Tubagus pun mengaku, masih akan memikirkan langkah selanjutnya usai mendengar putusan dari majelis hakim itu.

Perlu diingat bersama, Tubagus merupakan terdakwa kasus kecelakaan tunggal mobil keluarga Vanessa Angel, Kamis (4/11/2021) lalu.

Kecelakaan yang terjadi di yang terjadi di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto tersebut menewaskan Vanessa Angel dan sang suami.

Selaku sopir dari mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, Tubagus pun ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa nahas itu.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU