> >

Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ngaku Rugi Miliaran, Polisi Minta Bikin Paguyuban

Selebriti | 10 Maret 2022, 18:41 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

Baca Juga: 9 JPU Siap Kawal Kasus Indra Kenz Tersangka Penipuan, Ini Kata Kejagung

Sementara itu, pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan bahwa korban Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa mendapatkan kembali uang mereka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya. Makanya cepat-cepat,” ungkapnya.

Indra Kenz dan Doni Salmanan sendiri kini tengah menjadi tahanan di rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun karena tindakannya yang merugikan banyak orang.

Polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, sementara aset Doni Salmanan masih dalam pelacakan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU