> >

Curhatan Inul Daratista kepada Menteri Luhut, Memohon Normalkan Jam Operasional Karaoke

Selebriti | 9 Maret 2022, 08:59 WIB
Pedangdut Inul Daratista saat jumpa pers peluncuran album The Best of Inul di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016). Inul mengungkapkan permohonannya ke Menteri Luhut Binsar Pandjaitan agar aturan pembatasan operasional karaoke dicabut.(Sumber: KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Inul Daratista menyampaikan curahan keluhannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Lewat unggahan di akun Instagramnya pada Rabu (9/3/2022), Inul memohon agar peraturan wajib tutup pukul 21.00 WIB pada bisnis karakoke ditarik.

Permohonan itu disampaikan Inul usai Pemerintah menghapus syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

"Bpk Luhut yg saya Hormati, klo boleh saya sebagai rakyat jelata msh ada jeritan hati mewakili para pengusaha Karaoke Keluarga sehat INUL VIZTA dkk," tulis Inul.

Dia memohon agar Menteri Luhut bisa melonggarkan izin operasional karaoke hingga pukul 12 malam.

"Bpk Luhut yg saya hormati, saya dkk berharap peraturan wajib utk tutup jam 21.00 mohon di tarik lagi pak dikembalikan tutup jam 12mlm," lanjut Inul.

Inul beriterima kasih pada Pemerintah yang telah melonggarkan aturan di tengah pandemi Covid-19 dengan diberikannya perizinan operasional bisnis karaoke.

Inul Daratista mengatakan mungkin jika jam operasional bertambah maka pemasukannya akan bertambah dan bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

"Jika dpt kesempatan nambah jam operasional harapan saya bisa ada kesempatan memperbaiki kondisi cash flow perusahaan," tuturnya.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU