> >

Usai Dipanggil Satgas Waspada Investasi, Indra Kenz Ngaku Setop Promosi Binary Option

Selebriti | 18 Februari 2022, 09:43 WIB
Indra Kenz mengatakan akan berhenti mempromosikan dan menghapus konten binary option. (Sumber: Instagram)

Namun, Indra mengaku meralat pernyataan tersebut pada awal 2020 dan mengatakan bahwa Binomo adalah aplikasi ilegal.

Kendati telah melalukan klarifikasi dan menghentikan promosi produk binary option namun Indra Kenz berjanji untuk tetap menjalani dari proses hukum.

Baca Juga: Sorotan Berita: Indra Kenz akan Diperiksa Bareskrim Polri hingga Vonis Kasus Suap Azis Syamsuddin

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Indra Kenz dkk telah dilaporkan oleh korban binary option Binomo ke Bareskrim Polri lantaran diduga ikut mempromosikan judi online.

Indra Kenz dkk diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU