> >

Token ASIX Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ashanty: Bukan Dilarang Tapi Sedang Proses Daftar

Selebriti | 12 Februari 2022, 16:04 WIB
Ashanty (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ashanty, istri Anang Hermansyah, memberi penjelasan mengenai token ASIX yang dikabarkan dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penjelasan tentang dilarangnya token ASIX diperdagangkan itu dibagikan akun Twitter Bappebti, @InfoBappebti, pada Kamis (10/2/2022).

Akun tersebut mengatakan bahwa token ASIX yang dikeluarkan keluarga Anang Hermansyah tidak masuk daftar 229 aset kripto yang berizin sehingga dilarang untuk diperdagangkan.

Ashanty menegaskan token tersebut bukan dilarang tetapi dalam proses pendaftaran ke Bappebti. Ia menjelaskan kegaduhan yang terjadi melalui Instagram Story pada akun @ashanty_ash pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: 'Asix' Token Kripto Anang, Bappebti Larang Diperdagangkan!

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti," tulis Ashanty.

"Sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," lanjutnya.

Oleh sebab itu, token ASIX hanya bisa diakses dan dibeli melalui Wallet Crypto atau pancake swap. Meskipun belum lama dirilis, tapi Ashanty mengaku bangga dengan token ASIX karena telah trending di dextool selama tujuh hari berturut.

Ashanty berharap agar masyarakat yang sudah atau akan membeli token ASIX percaya ini akan menjadi aset jangka panjang dari Indonesia.

"Kami berharap semua ikut yakin bahwa token ini dapat terus melaju pesat sebagai asset jangka panjang dari Indonesia. Tetap semangat semua," tulisnya di akhir unggahan.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU