> >

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun, Ini Poin Tuntutannya

Selebriti | 13 Januari 2022, 14:35 WIB
Ustaz Yusuf Mansur akan mempolisikan pemilik akun Youtube yang menyebarkan berita dirinya telah ditangkap. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum usai dengan perkara wanprestasi yang lalu, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat hingga Rp98,7 triliun oleh seseorang bernama Zaini Mustofa, Selasa (11/1/2022).

Gugatan dugaan ingkar janji atau wanprestasi ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022), Zaini Mustofa tak hanya menggugat Ustaz Yusuf Mansur, melainkan ada tiga pihak lainnya yang ikut tergugat.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun, Tanah dan Rumah Terancam Disita

Tiga pihak tersebut adalah PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an juga menjadi turut tergugat.

Selain menggugat Rp98 triliun untuk membayar kerugian yang ditimbulkan, Zaini juga menggugat tanah dan rumah Yusuf Mansur agar disita.

Berikut poin-poin gugatan dari Zaini Mustofa kepada Ustaz Yusuf Mansur dan tiga pihak lain.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV, ingkar janji (wanprestasi)

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/SIPP PN Jaksel


TERBARU