> >

Polisi Bakal Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah

Selebriti | 21 Desember 2021, 14:10 WIB
Nirina Zubir bersyukur kasus mafia tanah yang merugikannya Rp17 miliar mengalami perkembangan yang berarti. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nirina Zubir bisa bernapas lega kala mengetahui polisi akan menyita aset para tersangka kasus mafia tanah, diantaranya sang mantan ART, Riri Khasmita.

Nirina bersyukur kasus yang merugikannya hingga Rp17 miliar itu mendapatkan perkembangan yang berarti.

Dalam hal ini, Nirina belum mau membocorkan aset apa saja yang akan disita polisi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (22/12/2021).

"Alhamdulillah sejauh ini, so far, hari ini saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari para tersangka,” ujar Nirina Zubir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengutip Grid.id, Selasa (21/12).

Baca Juga: Di Tengah Kasus Mafia Tanah, Ayah Nirina Zubir Kritis

Pemain serial 'Heart' itu menjelaskan bahwa saat ini polisi sedang fokus pada aliran dana kasus mafia tanah.

Hal itu setelah diketahui ternyata para tersangka juga tersangka melanggar pasal TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus Mafia Tanah yang menimpa Nirina Zubir sempat menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, tersangka merupakan mantan asisten ibunya yang tergolong dekat dengan keluarga.

Nirina bercerita, awalnya asisten sang ibu, Riri Khasmita dimintai tolong untuk mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Namun, bukannya dibantu, Riri justru mengubah kepemilikan surat tanah tersebut menjadi namanya dengan berkomplot bersama 3 oknum notaris.

Hingga kini diketahui dua aset atau sertifikat tanah sudah dijual oleh tersangka dan empat lainnya diagunkan ke bank.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yakni Riri Khasmita, Erdianto, notaris bernama Farida. dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Grid.id


TERBARU