Soal Rencana Gaga Muhammad Nikahi Laura Anna setelah Proses Hukum Selesai, Ini Kata Pengacara
Selebriti | 10 Desember 2021, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam mengatakan sempat berniat menikahi Laura Anna setelah terjadinya kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya itu lumpuh.
Menurut penuturan Gaga, niat menikahi Laura Anna itu adalah bentuk dari rasa sayang dan tanggung jawabnya.
"Orang tua saya sudah mendiskusikan dengan saya, bahwa mereka mengikhlaskan dan meminta saya untuk mengawini Laura sebagai bentuk tanggung jawab yang harus saya pikul selain itu karena memang saya menyayangi Laura," kata Gaga dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews, Jumat (10/12/2021).
Ketiadaan respons dari Laura Anna dan terjerat kasus hukum membuat niat Gaga batal dilaksanakan.
Baca Juga: Terungkap Kronologi Kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna, Jaksa Beberkan Hal Ini
Selain itu, orang tua Laura Anna juga hanya meminta Gaga tanggung jawab dan menuntut uang Rp12,6 miliar.
"Hanya saja pihak orang tua Laura setiap ketemu mamah saya yang ditanyakan hanya apa sudah siap uangnya Rp12,6 M dan juga selalu bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum akhirnya niat itu gak tersampaikan," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai rencana Gaga menikahi Laura Anna setelah proses hukum selesai, pengacara Gaga, Fahmi, mengatakan tak menutup kemungkinan.
Namun, Fahmi mengatakan kliennya saat ini hanya fokus pada proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kisah Asmara Berujung Meja Hijau, Gaga Muhammad Terancam Penjara 5 Tahun Usai Dilaporkan Laura Anna
"Setelah (keluar dari penjara) nanti kita lihat, pertanyaannya setelahnya, kalau setelahnya baru ditanya, kalau sekarang belum tau," jelas Fahmi.
Diketahui, saat ini Gaga sedang menjalani masa tahanan di Rutan Satlantas Metro, Jakarta Timur.
Laura Anna melaporkan Gaga ke polisi setelah mengalami dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya lumpuh akibat kecelakaan.
Kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com