> >

Diduga Jadi Pemeran Video Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Akun Twitter Siskaeee Hilang

Selebriti | 4 Desember 2021, 13:30 WIB
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandara Yogyakarta International Airport. (Sumber: Kompas.com/Dani Julius)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Viralnya video seorang perempuan yang mempertontonkan payudara dan alat vitalnya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menyeret nama Siskaeee.

Dugaan Siskaeee sebagai pemeran dalam video berdurasi 1:22 menit ini tampak dari watermark yang terdapat pada video yang beredar.

Tampak di bagian bawah video tersebut bahwa video diperoleh dari akun 'OnlyFans Siskaeee'.

Baca Juga: Nama Siskaeee Disorot, Diduga Jadi Pemeran Video Perempuan yang Pamer Alat Vital di Bandara YIA

Untuk diketahui, 'OnlyFans' adalah platform berbayar untuk berlangganan konten eksklusif dari kreator. Sebagian besar konten yang ada di 'OnlyFans' diketahui merupakan konten dewasa.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini telah membenarkan bahwa video ekshibisionis ini direkam di area parkir lantai dua, Bandara YIA.

Polisi juga sudah mendapatkan gambaran mengenai kasus tersebut, di mana diketahui bahwa video diduga Siskaeee ini direkam pada satu tahun yang lalu.

Hal tersebut terlihat tidak adanya rambu penunjuk pada video ekshibisionis. Sementara pihak bandara telah memasang rambu tersebut pada Oktober 2020.

Sayangnya, hingga kini akun Twitter Siskaeee @siskaeee_ofc menghilang. 

Istilah yang anda masukkan tidak menunjukkan hasil apa pun. Silakan coba lagi nanti,” demikian pernyataan dari aplikasi apabila akun Twitter tersebut diketuk.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Ini Gejala dan Penyebab Ekshibisionis

Diketahui, akun Twitter @siskaeee_ofc memang kerap membagikan video dewasa, termasuk aksi ekshibisionis di tempat umum.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami dan melakukan penelusuran terkait video tersebut dan pemerannya.

Apabila hal tersebut terbukti, pemeran video tersebut dapat dijerat dua pasal, yakni Undang-Undang ITE dan Undang Undang Pornografi.

Pemeran video pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU