> >

Diduga Korban Anak Nia Daniaty Menangis Minta Uang Dikembalikan, Tertipu Rp45 Juta Investasi Bodong

Selebriti | 23 November 2021, 10:19 WIB
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Meskipun demikan, tak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.

"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfer-nya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu. (Transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," tutur Herdiyan.

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

"(Menerima tawaran) karena dia (Merina) bilang, 'ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia ajakin banyak orang," ujarnya.

Olivia Nathania resmi dilaporkan dengan nomor register STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagai informasi, saat ini Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS dan pemalsuan dokumen serta telah ditahan sejak 11 November lalu.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU