> >

Diduga Kabur, Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bakal Masuk DPO

Selebriti | 23 November 2021, 09:26 WIB
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, termasuk mantan ART Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, dan notaris bernama Farida.

Mereka diduga melakukan penggelapan terhadap enam sertifikat tanah dan menggantinya dengan nama Riri Khasmita.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsual Dokumen. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU