> >

Sudah Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi, Kali Ini Investasi Bodong

Selebriti | 22 November 2021, 07:14 WIB
Aktris senior Nia Daniaty bersama putrinya Olivia Nathania. Olivia tengah lagi-lagi akan dilaporkan soal kasus investasi bodong. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak aktris senior Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan, kali ini kasus investasi bodong.

Diketahui, Olivia Nathania sedang dalam masa penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan CPNS.

Belum selesai perkara, perempuan yang akrab disapa Oi itu kembali menghadapi kasus hukum baru.

Kuasa Hukum korban Herdyan Saksono mengatakan, Olivia dilaporkan atas kasus penipuan investasi pulsa dan bisnis fiber optik.

Baca Juga: Eks Kuasa Hukum Beberkan Peran Kiki dan Rosita dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Herdyan memperkirakan korban dalam kasus penipuan kali ini ada puluhan, namun baru beberapa yang berniat melaporkan.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," ungkap Herdyan dikutip dari Tribunnews, Minggu (22/11/2021).

Korban, lanjut Herdyan, rencananya akan segera membuat laporan atas penipuan investasi bodong itu ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini, saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," ungkapnya.

Herdyan juga mengatakan pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dituding Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Buktikan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya pada 11 November lalu.

Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU