> >

Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selebriti | 15 November 2021, 16:11 WIB
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus kabur dari kewajiban karantina yang menyeret nama Rachel Vennya memasuki babak baru.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengonfirmasi bahwa berkas perkara Rachel Vennya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan,” kata Tubagus, dikutip dari Grid.id, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa CEO Erigo Jadi Saksi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Tubagus menjelaskan bahwa nantinya berkas perkara Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, akan diberikan dengan berkas anggota TNI yang membantunya kabur dari karantina.

Hal ini karena masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kabur dari kewajiban karantina.

“Iya (empat tersangka berdasarkan perannya). Ada dua (berkas),” jelas Tubagus.

Seperti diketahui, Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sejak 3 November 2021.

Meski menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun dan bersikap kooperatif.

Selain mereka bertiga, anggota TNI yang merupakan petugas protokoler di Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Grid.id


TERBARU