> >

Duduk Perkara Polisi Periksa Rachel Vennya Lagi, Data Mobil Beda dan Pelat Nomor Disorot

Selebriti | 25 Oktober 2021, 12:54 WIB
Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat, Kamis (20/10/2021). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan selebgram Rachel Vennya terkait penggunaan pelat nomor mobil khusus, Senin (25/10/2021) hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penggunaan mobil Toyota Alphard berwarna hitam milik selebgram dengan jutaan pengikut itu yang bernomor polisi B 139 RFS.

Mulanya pelat nomor mobil tersebut baru diketahui setelah digunakan untuk menjemput Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya 21 Oktober 2021 silam terkait dugaan kabur dari karantina.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sumringah Gendong Cucu Usai Karantina, Netizen Ramai Sindir Rachel Vennya

"Kita panggil klarifikasi saja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari, baru kita jemput," ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10).

Pelat yang digunakan Rachel Vennya memiliki akhiran RFS (Reformasi Sekretariat Negara) yang merupakan kode khusus untuk pejabat negara.

Pihak kepolisian akan mendalami penggunaan pelat nomor tersebut dalam pemeriksaan mendatang.

Argo menduga pelat tersebut digunakan selebgram itu untuk mendapatkan berbagai hak istimewa ketika di jalan raya.

"Ada kode-kode spesifik diberikan penomoran seperti RFS, RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya, ini adalah kendaraan dinas. Jadi, harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," ujar Argo.

"Cuma kan itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu semua sama, tidak ada pengecualian," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU