> >

Muncul Petisi Tuntut Rachel Vennya segera Diproses Hukum, Netizen: Buna Berhak Dipenjara

Selebriti | 20 Oktober 2021, 18:45 WIB
Petisi Rachel Vennya ramai tanda tangan, tuntut segera diproses hukum. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Buntut persoalan kaburnya Rachel Vennya dari karantina, kini muncul petisi yang menuntut pihak berwajib untuk memproses selebgram tersebut secara hukum.

Petisi yang dimulai oleh akun Natyarina Avie ini berjudul “Segera Proses Hukum bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina” diunggah di laman change.org.

“Semua orang Indonesia harus menaati hukum, jika Anda dapat melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab,” demikian keterangan petisi tersebut.

Baca Juga: Denny Sumargo Beberkan Rachel Vennya Dapat Uang Tambahan untuk Karantina

Petisi Rachel Vennya tersebut telah ditandatangani oleh 12.054 orang, per hari Rabu (20/10/2021) malam.

Beberapa netizen yang ikut menandatangani petisi tersebut juga memberikan alasannya ingin perempuan yang akrab disapa Buna ini segera diproses hukum.

Salah satunya akun bernama Dwi Novi yang menyoroti alasan Rachel Vennya kabur karantina karena anak. Dia menceritakan pengalamannya yang harus berpisah dengan anak pasca melahirkan.

“Saya lahiran dalam kondisi positif Covid, anak pertama, berojol langsung benar2 dipisah. Bahkan saya belum sempat liat muka anak saya, kita sudah harus dipisah, dan dokter bilang dia harus dirawat di nicu selama 14 hari.

Bahkan untuk minta pihak RS untuk foto muka anak saya saja tidak bisa karna dia harus dirawat intensif. Sementara saya pun harus isoman di RS selama 10 hari. Don't u think I didn't miss my children as well, Rachel? You're such a selfish person!!,” tulis Dwi Novi.

Muncul petisi tuntut Rachel Vennya segera diproses hukum. (Sumber: Change.org)

Selain itu, ada pula netizen dengan akun Nurul Akmal yang membelokkan tagar Buna Berhak Bahagia yang ramai di media sosial dengan komentar “Buna Berhak Dipenjara”.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU