> >

Anji Dapat Vonis Lebih Ringan Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Kok BIsa?

Selebriti | 11 Oktober 2021, 19:42 WIB
Penyanyi Anji mendapatkan vonis lebih ringan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.(Sumber: Kompas.Com)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi kenamaan Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendapatkan vonis lebih ringan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anji yang menghadiri sidang secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur mendengarkan vonis yang didapatnya yakni 4 bulan rehabilitasi.

Vonis yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak keberatan.

Sebelumnya diberitakan Anji mendapatkan tuntutan hukuman 5 bulan rehabilitasi atas penyalahgunaaan narkotika.

JPU Alif Maruszama menyatakan tak keberatan atas vonis yang lebih ringan tersebut.

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Dibebaskan: Saya Punya Keluarga dan Anak

Dalam penjelasannya vonis itu diambil dengan pertimbangan dari pemeriksaan dokter yang menangani rehabilitasi Anji.

"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan dokter," jelas Alif dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Anji juga bersedia dengan putusan majelis hakim dan siap menjalani vonis yang diterimanya itu.

"Kepada terdakwa Anji dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua.

"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.

Sebelumnya Anji ditangkap setelah diketahui menyimpan ganja. Barang tersebut disita polisi dari studio musiknya berupa 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU