> >

Mengapa Rizky Billar dan Lesti Kejora Diadukan ke Polisi?

Selebriti | 9 Oktober 2021, 08:06 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Kamis (7/10/2021).

Terkait aduan tersebut, Ketua KPI Jawa Timur Edi Prastio menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Leslar karena diduga melakukan pembohongan publik terkait pernikahan siri.

“Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15,” kata Edi, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: 4 Fakta Rizky Billar dan Lesti Kejora Dipolisikan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berkaitan dengan dua pasal tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukum tujuh tahun dan 10 tahun penjara.

Edi juga menjelaskan alasan pihaknya mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pernikahan siri pasangan tersebut. Namun, terkait teknis pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pihaknya menduga jika pasangan Leslar ini memberikan keterangan palsu saat mendaftarkan pernikahan di KUA.

Dugaan tersebut muncul setelah keduanya diketahui menggelar nikah siri di awal tahun 2021 kemudian baru menggelar akad nikah pada 19 Agustus 2021.

“Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA. Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan itu statusnya apa,” jelas Edi.

Baca Juga: Resmi Diadukan ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, menurut penuturan Kepala KUA Kebayoran Lama Madari, Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak mencantumkan keterangan telah menikah siri.

Selain itu, status keduanya juga disebutkan masih perawan dan jejaka. Padahal, pasangan Leslar ini mengaku sudah menikah di bawah tangan di awal tahun 2021.

“Nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri itu nggak ada,” kata Mardani.

“Pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky di situ statusnya jejaka. Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahan,” jelasnya.

Kembali ke Edi Prastio, pihaknya meminta Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk meminta maaf kepada publik. Apabila Leslar sudah meminta maaf, maka pihaknya akan mencabut aduan tersebut.

“Tujuan kami simpel kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian. Kami juga empati juga, karena saat ini mengandung, takutnya nanti stres,” tukas Ketua KPI Jatim ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU