> >

Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Dibebaskan: Saya Punya Keluarga dan Anak

Selebriti | 7 Oktober 2021, 16:34 WIB
Musisi Anji atau Erdian Aji Prihartanto terjerat kasus narkoba. (Sumber: Instagram/@duniamanji)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji membacakan pembelaannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dijatuhi hukuman lima bulan rehabilitasi.

Dalam sidang pembelaan lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021), Anji meminta dibebaskan. Alasannya, ia masih bertanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anaknya.

“Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu, saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu dengan keluarga saya kembali,” kata Anji, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Usai Jalani Rehabilitasi, Anji Mengaku Tak Ingin Konsumsi Ganja Lagi

Dalam pembacaan pledoinya, Anji menyatakan menyesal karena mengonsumsi barang haram dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama empat bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ujarnya mengungkapkan.

Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni lima bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Mereka menolak pembelaan Anji karena menilai Anji membutuhkan bantuan agar bisa pulih dari ketergantungan.

"Pertimbangannya berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan UU Narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata JPU, Joseph, saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Saat Anji Pasrah dan Tak Menyangkal Keterangan Saksi yang Dihadirkan Pada Sidang Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Senin (11/10/2021), sidang akan digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagai informasi, Anji didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU