> >

Digerebek Saat Pesta Narkoba di Kapal Pesiar, Anak Shah Rukh Khan Ditangkap

Selebriti | 4 Oktober 2021, 05:36 WIB
Anak Shah Rukh Khan, Aryan Khan, ditangkap polisi saat pesta narkoba di kapal pesiar. (Sumber: Instagram/@__aryan__)

JAKARTA KOMPAS.TV – Anak aktor Bollywood Shah Rukh Khan, Aryan Khan ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam sebuah penggerebekan narkoba di kapal pesiar di lepas pantai Mumbai, India, Minggu (3/10/2021).

Penggerebekan narkoba di kapal pesiar ini dimulai pada pukul 10.00 pagi, di mana tim Biro Pengawasan Narkotika (NCB) menaiki kapal menuju Goa dan menyamar sebagai penumpang. Tim menerima informasi bahwa pesta akan dimulai setelah kapal meninggalkan Mumbai.

Saat para penumpang mulai terlihat mengonsumsi narkoba, tim NCB lantas mulai menggeledah kapal tersebut.

“Obat-obatan seperti ekstasi, kokain, Methedrone, dan Charas ditemukan dari rombongan di atas kapal,” kata perwakilan dari NCB, dikutip dari NDTV, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: CEO Dior Siap Ambil Jisoo BLACKPINK Apabila Ditelantarkan YG Entertainment

Barang haram tersebut disembunyikan di pakaian, pakaian dalam, hingga dompet pemiliknya.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 13 gram kokain, 21 gram charas, 22 pil MDMA (ekstasi), dan 5 gram MD (Mephedrone).

Menanggapi hal tersebut, perusahaan pelayaran menegaskan bahwa pihaknya tidak berhubungan dengan insiden pesta narkoba tersebut. Pihaknya mengatakan hanya melayani sewa kapal untuk acara pribadi.

“Cordelia Cruises sama sekali, secara langsung atau tidak langsung, terkait dengan insiden ini. Cordelia Cruises telah menyewakan kapalnya untuk acara pribadi ke perusahaan pengelola acara yang berbasis di Delhi," kata Jurgen Bailom, Chief Executive Officer dan Presiden, Waterways Leisure Tourism Pvt. Ltd.

“Kami, di Cordelia Cruises, mengutuk semua tindakan seperti ini dan akan dengan tegas menahan serta tidak membiarkan kapal kami keluar untuk acara serupa di kemudian hari. Cordelia Cruises mendukung dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang,” imbuhnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : NDTV


TERBARU