Buka Pintu Damai, Korban Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Berikan Syarat Damai, Apa Itu?
Selebriti | 2 Oktober 2021, 06:50 WIBTerdapat sebanyak 225 orang korban dari kasus tersebut, sementara kerugian ditaksir hingga Rp9,7 miliar.
Dalam laporan tersebut, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com