> >

Hotman Paris Diputuskan Tak Bersalah atas Perkara Aduan Hotma Sitompul

Selebriti | 30 September 2021, 08:44 WIB
Kolase foto Hotma Sitompul dan Hotman Paris (Sumber: Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.

Menurut Partahi, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan (istri Hotma) diduga telah melanggar kode etik profesi.

Partahi menyebut Hotman membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma kepada media.

Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) yang digelar secara virtual, Hotman Paris Hutapea diputuskan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi yang diajukan Hotma Sitompul.

"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompul. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul Tak Akan Rujuk, Hotman Paris Bongkar Alasannya

Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompul harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.

Seperti diketahui, Hotman Paris diminta Desiree Tarigan untuk menangani kasusnya menghadapi Hotma Sitompul. 

Kasusnya yaitu soal permasalahan rumah tangganya dan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan sang suami, Hotma Sitompul.

Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU