> >

Tak Jadi Ditahan dan Tak Wajib Lapor, Dokter Richard Lee: Terima Kasih Semuanya

Selebriti | 13 Agustus 2021, 00:04 WIB
Dokter Richard Lee tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Menanggapi keputusan tersebut, Dokter Richard Lee tak banyak bicara dan hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantunya.

“Saya enggak bisa omong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya,” kata Richard Lee, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Ini Alasan Dokter Richard Lee Tidak Jadi Ditahan

Pun saat ditanya mengenai dugaan penghilangan barang bukti, Dokter Richard Lee memilih bungkam.

Diketahui, praktisi kecantikan ini tak jadi ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Dokter Richard Lee dipulangkan karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri, seperti dilaporkan Antara, Kamis (12/8/2021).

Hal senada juga dijelaskan oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, yang mengatakan bahwa kasus yang menyeret nama kliennya ini mendapatkan perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Malam hari ini, klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” tegasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU