> >

Mark Sungkar Divonis 1 Tahun 6 Bulan sebagai Tahanan Kota

Selebriti | 10 Juli 2021, 18:00 WIB
Aktor senior Mark Sungkar (Sumber: Tangkapan layar YouTube KH INFOTAINMENT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mark Sungkar akhirnya divonis bersalah atas kasus korupsi dana kegiatan Pelatnas Triathlon Asian Games 2018, Jumat (9/7/2021) malam.

Karenanya, Mark Sungkar itu dijatuhi hukuman tahanan kota selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Aktor senior sekaligus ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu juga diharuskan menyerahkan uang pengganti senilai Rp 694,6 juta.

Atas keputusan majelis hakim, Mark Sungkar mengaku kecewa.

Baca Juga: Mark Sungkar akan Ajukan Pledoi di Sidang Pembelaan Kamis Besok

Pasalnya pria 72 tahun itu tidak menerima disebut sebagai seorang koruptor.

"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa," kata Mark pada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," tegasnya.

Saat itu, Mark Sungkar menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015-2019.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Baca Juga: Mark Sungkar Merasa Terzalimi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU