> >

Seungri eks BIGBANG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi

Selebriti | 2 Juli 2021, 10:58 WIB
Seungri eks BIGBANG terancam hukuman 5 tahun penjara. (Sumber: Soompi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seungri eks BIGBANG kembali mendatangi persidangan atas kasus "Burning Sun" yang menyeretnya di Pengadilan Militer pada Kamis (1/7/2021).

Pada persidangan tersebut, Seungri menyangkal 9 dakwaan yang dibacakan, hanya satu yang diakuinya yaitu melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. 

Dikutip dari Soompi, kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Seungri didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won atau setara dengan 258 juta rupiah oleh jaksa yang menangani kasusnya.

Baca Juga: Hadir di Persidangan, Seungri eks BIGBANG Membantah Terlibat Kasus Burning Sun

Seungri membeberkan bahwa ia telah kooperatif selama proses penyelidikan kasus "Burning Sun". Ia mengaku ingin mengungkapkan kebenaran atas kasus di mana Seungri dinilai sebagai tokoh kunci.

"Hukuman belum selesai dan saya telah melalui banyak tes narkoba. Saya harus merasa malu karena rambut tubuh saya dikumpulkan di ruang terbuka. Namun demikian, saya terlibat dalam penyelidikan karena saya ingin mengungkapkan kebenaran lebih jelas daripada orang lain," terang Seungri.

Hingga kini Seungri telah menjalankan 25 sidang atas semua kasus-kasus yang dituduhkan terhadapnya. Ia dilaporkan telah membuat rekor 17 jam interogasi untuk terdakwa selama dua hari berturut-turut.

"Burning Sun" adalah nama klub malam milik Suengri,  namun  diwartakan telah menjadi tempat penganiayaan dan prostitusi.

Kasus itu terus diselidiki dan justru membuka banyak pelanggaran hukum lainnya, di antaranya penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU