> >

Anji Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta

Selebriti | 17 Juni 2021, 17:18 WIB
Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Selain itu, polisi juga menemukan biji dan batang ganja serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Anji juga positif mengonsumsi ganja setelah dilakukan tes urine.

Anji dijerap pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU