> >

Ogah Berkomentar Usai Bebas dari Penjara, Jerinx Langsung Lakukan Upacara Melukat

Selebriti | 8 Juni 2021, 11:32 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra jalani upacara melukat. (Sumber: Instagram/@ncdpapl)

Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.

Ia mendapatkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta subside 1 bulan kurungan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU