> >

Gugatan Kasus Hak Cipta terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Akan Lanjut Kasasi

Musik | 23 April 2021, 01:15 WIB
Raja Dangdut Rhoma Irama akan lanjut ke kasasi usai gugatannya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Sandi Record ditolak PN Surabaya. (Sumber: dok. Rhoma Irama/rhomairama.info)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Rhoma Irama kepada Sandi Record ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Menanggapi hal tersebut Rhoma Irama akan mengajukan kasasi.

Penolakan gugatan tersebut menurut pihak PN Surabayan dilakukan lantaran pihaknya menilai dapur rekaman di Banyuwangi, Jawa Timur, ini telah membayar Rp500 juta sesuai UU Hak Cipta.

Mengetahui gugatannya ditolak, Rhoma Irama pun membongkar kronologi kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Sandi Record.

Baca Juga: Viral Foto Rincian Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Capai Rp13 Juta, Begini Faktanya

Rhoma menceritakan kejadian yang bermula tahun 2007 silam, di mana pengusaha rekaman ini meminta 20 lagu Rhoma untuk direkam ulang. Kala itu, Rhoma Irama menyetujuinya dengan syarat lagu tidak boleh didistorsi dengan koplo maupun aransemen lain.

“Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan,” ujar Rhoma Irama, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Setelah berbagai syarat dibicarakan, Rhoma pun mengizinkan Sandi Record merekam ulang 20 lagunya dengan satu lagu dibayar dengan harga sebesar Rp7.500.000.

“Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman,” jelasnya.

Baca Juga: Desiree Tarigan Pernah Gugat Orang Tua Angkatnya, Ini Penjelasan Hotman Paris

“Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya,” lanjutnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU