> >

Anji Sebut Cuitan Julian Jacob soal PP Royalti Musik Bisa Sesatkan Masyarakat

Musik | 7 April 2021, 21:22 WIB
Anji sebut unggahan Julian Jacob soal royalti bahaya dan sebabkan misleading. (Sumber: Kolase Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menegur komentar Julian Jacob soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik.

Anji menilai, unggahan Julian Jacob soal PP Royalti Musik ini bisa menyesatkan masyarakat lantaran tidak sesuai dengan aturan yang telah tertuang.

"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 Tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa musisi lainnya," tulis Anji dikutip dari akun Instagram @duniamanji, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Jarang Manggung dan Tak Dapat Royalti, Pedangdut Lawas Mansyur S Bingung Bayar Listrik

Lebih lanjut lagi, Anji menjelaskan bahwa tidak benar jika toko kecil, warung, kuli bangunan yang sedang kerja dan mendengarkan musik dari artis harus membayar royalti. Ia juga mencantumkan tangkapan layar PP Royalti Musik Pasal 2 dan Pasal 3 ini untuk menjelaskan poin pentingnya.

Meski demikian, Anji sepakat dengan pernyataan Julian Jacob soal "bermusik tak melulu tentang uang". Namun, menurut Anji hak komposer dan semua yang terlibat dalam penciptaan karya musik harus dihargai.

"Tetapi ketika hak komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, musisi lantas memperjuangkannya," jelas pelantun Bidadari Tak Bersayap ini.

Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Anji pun meminta masyarakat untuk sama-sama belajar tentang aturan bermusik, khususnya royalti musik ini.

"Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sejak lama aturan seperti dikeluarkan," pungkasnya.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU